Kamis, 22 September 2016

kodeku (II) - risalah qoidah sembilan

QO'IDAH 1
Sokongan dan bantuan dari orang lain, baru diterima, jika tidak mengikat lahir ataupun batin dan capailah rasa jiwa "hurriyah taammah" (jiwa yang merdeka sejati). Menggantungkan diri kepada orang lain dijauhi benar-benar. Ingatlah: "yadul 'ulya aula min yadissulfa", artinya: tangan di atas lebih mulia daripada tangan di bawah, tegasnya: "memberi lebih mulia daripada meminta".

QO'IDAH 2
Pimpinan pendidikan yang ditakuti harus dijauhi, yakni sedapat mungkin jangan dijalankan, sedangkan pimpinan yang dicintai dibiasakan. Ingatlah: "pengaruh pendidikan berdasarkan mahabbah (kecintaan) itu lebih besar dan lebih mendalam daripada pengaruh pendidikan yang pimpinannya ditakuti. Oleh karenanya maka, "rasa kekeluargaan diperkokoh dan dipererat".

QO'IDAH 3
Guna memperdalam bekas dan pengaruh "Tarbiyah" (pendidikan) serta mempererat rasa tali kekeluargaan (disamping mengadakan penyiaran Islam dengan bermacam-macam cara, umpamanya, mengadakan madrasah-madrasah dan sebagainya, dimana pendidik dengan pihak yang dididik atau guru dengan murid, hanya mempunyai kesempatan bergaul di kelas saja), harus dipentingkan dan diutamakan juga, adanya tarbiyah cara pondok, dimana kyai dengan santrinya atau guru dengan muridnya, siang dan malam dapat bergaul dengan rapatnya."

Tarbiyah cara pondok ini sudah dibuktikan oleh pengalaman, bahwa itu adalah suatu cara pendidikan yang mendalam, berpengaruh dan berjiwa, sehingga "RO" (pendidik) dan "RO'YAH" nya (yang dididik) merupakan satu keluarga, yang perasaan rohaninya diliputi oleh MAHABBAH (rasa kecintaan) yang besar yang menimbulkan rasa kekeluargaan yang suci.

Guna mempercepat langkah pelaksanaan cita-cita pendidikan, sebagai langkah penyiaran dan pengajaran Islam, harus juga dipentingkan adanya cara madrasah dan sebagainya.

Kesimpulannya : adanya cara pondok itu guna memperdalamkan dan menjiwakan pengaruh dan bekas pendidikan dan kekeluargaan, sedang adanya cara madrasah guna mempercepatkan langkah dan jalan tersebarnya pengajaran. Dalam kedua-dua cara itu,  dasar  aturan pendidikan cara pondok harus dijalankan, umpamanya: hidup sederhana, memimpin diri pribadi (yakni: mengurus, menolong dan memerintah diri sendiri) dengan mengindahkan tuntunan pemimpin, mengutamakan beramal untuk kepentingan umum dengan tidak melupakan hak diri, hemat, hidup praktis (yakni: tidak merasa sukar dimana saja), jangan mementingkan diri sendiri, tetapi juga jangan tidak tahu hak diri, dan sebagainya.

QO'IDAH 4
Kita harus berusaha sekuat-kuatnya dapat menjalankan amal atas niatan  "li i'laa i kalimatillah", rtinya: menegakkan kalimat Allah semata-mata berdasarkan "lillah" (karena Allah), dengan tak usah dan tak perlu melupakan soal keduniawian kita, karena pekerjaan yang didasarkan atas niatan yang luhur dan suci, berarti juga, kemakmuran soal keduniawian dan pada hakekatnya: pekerjaan yang berdasarkan niatan yang demikian itu tentu menjamin kebahagiaan dunia-akhirat.
Dari itu, pendidikan yang kita adakan, kita jalankan untuk Allah, menurut Allah, di jalan Allah dan karena Allah. Setiap "ro" (pendidik) mesti merasa: "kita bertanggung jawab terhadap diri pribadi masyarakat dan yang terpenting terhadap Tuhan".

QO'IDAH 5
Cara berbelanja sendiri (zelf bedruipings system) sedapat mungkin harus diadakan, agar dapat terlepas dari rasa menggantungkan diri kepada pertolongan orang lain.  Tetapi bekerja dalam lapangan pendidikan yang suci (agama) dengan "faham buruh" harus dilemparkan jauh-jauh agar karunia Allah terlimpah sebanyak-banyaknya, agar diri kita lambat-laun dapat mencapai pengabdian yang sempurna.

Adakanlah cara berbelanja sendiri tetapi jagalah juga, jangan sampai cara itu dapat menyebabkan jauhnya apa yang kita kejar, yaitu: mengabdi kepada Allah dengan pengabdian yang sejati murni. Kerjakanlah hal itu, kebahagiaan dunia dan akhirat terjamin sepenuhnya.

QO'IDAH 6
Barang-barang yang diserahkan oleh almarhum Kyai Hasan Ulama dan ahli-ahli warisnya kepada Pesantren Takeran yang mulai tahun 1362 H, diubah namanya menjadi PSM untuk dipergunakannya kembali menjadi hak milik ahli waris almarhum itu, bilamana:
a.  Pesantren bubar
b.  Barang-barang itu tidak dipergunakan lagi oleh pesantren.

Barang-barang tersebut diterangkan satu-persatu dalam daftar inventaris yang dipegang oleh yang mempunyai hak milik barang-barang itu dan dipegang oleh pesantren. Selain daripada itu, ketentuan milik pesantren sendiri diatur sebaik-baiknya agar dapat terpelindungi dengan secukupnya. Kesimpulannya, "aturlah ketentuan barang-barang hak milik pesantren sendiri dan orang-orang yang mendermakan barang-barangnya kepada pesantren, agar kehalalan milik dalam pesantren terpelihara secukupnya."
QO'IDAH 7
Perjanjian dalam Qo'idah 6 tersebut, berlaku juga bagi orang lain yang menyerahkan barang-barangnya kepada dan untuk pesantren.  Tuntutlah (carilah) keridloan orang lain agar kita juga  mendapat keridloan Allah.

QO'IDAH 8
Guna memelihara keluhuran dan kemurnian dasar jiwa pesantren kita, janganlah terjadi  segala peraturan pesantren menyimpang dari Qo'idah-Qo'idah ini.

QO'IDAH 9
Dengan sabar dan tawakkal, kita harus mencapai tingkat dan martabat rasa: "pengorbanan yang kita berikan untuk mendidik diri pribadi dan masyarakat, harus kita berikan dengan ikhlas seikhlas-ikhlasnya, hingga pemberian pengorbanan itu, tidak terasa lagi oleh kita, karena: orang yang ikhlas mengabdi dan berkorban untuk Allah dan karena Allah, tentu tidak lagi merasa kalau ia berkorban dan berbakti, tetapi kelahiran dan kematian serta berfaedah (segala gerak-geriknya) orang yang demikian itu, dimana saja dan waktu apa saja, tentu berfaedah dan bermanfaat kepada orang lain (masyarakat)".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar